Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PP Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan guna mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
49 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
PP Tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2017/NO.248, TLN.2017/NO.6144, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 49 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.