Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2017
Berlaku Tanggal
24 Februari 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 33 , LL : 17 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.