Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
73 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2017
Berlaku Tanggal
24 Juli 2017
Sumber
LN.2017/NO.168, LL SETKAB : 9 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Download Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.