Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung efektivitas kinerja organisasi dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kepariwisataan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor L9 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 20i5 Tentang Kementerian Pariwisata;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
93 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2017
Sumber
LN.2017/NO.214, LL SETKAB : 14 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Download Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.