Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
105 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

Ditetapkan Tanggal
20 November 2017

Diundangkan Tanggal
22 November 2017

Berlaku Tanggal
22 November 2017

Sumber
LN.2017/NO.238, LL SETKAB : 5 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.