PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam rangka mendukung terwujudnya perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.