Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1851 K/15/MEM/2018

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1851 K/15/MEM/2018

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1851 K/15/MEM/2018 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1851 K/15/MEM/2018

EntitasKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
JenisKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM)
Nomor1851 K/15/MEM/2018
Tahun2018
TentangKepmen ESDM Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Tanggal Ditetapkan28 May 2018
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1851 K/15/MEM/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (213.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.esdm.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.