Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018 Tentang Kepesertaan Operasi Moneter

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
  3. bahwa guna meningkatkan aspek tata kelola, standarisasi, dan kepatuhan kepesertaan dalam pelaksanaan operasi moneter, Bank Indonesia memandang perlu untuk mengatur perizinan dan pengawasan terkait kepesertaan dalam operasi moneter;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan Operasi Moneter;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
20/7/PADG/2018

Tahun
2018

Tentang
PADG Tentang Kepesertaan Operasi Moneter

Ditetapkan Tanggal
30 April 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 20/7/PADG/2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.