Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan organisasi dari Badan SAR Nasional menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan sesuai hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, terdapat perubahan nomenklatur jabatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK08 Tahun 2011 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan SAR Nasional beserta perubahannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Nomor
11 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
29 November 2018
Berlaku Tanggal
29 November 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1569, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.