Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan pemerintahan di Propinsi Sumatera Selatan, untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 70) juncto Undang-undang Nomor 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 95), perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, perlu dipisahkan dan selanjutnya dibentuk menjadi satu daerah propinsi baru, yaitu Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 1967

Tahun
1967

Tentang
UU Tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
12 September 1967

Diundangkan Tanggal
12 September 1967

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 1967/ Nomor 19 , TLN NO.2828 , LL SETNEG : HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan” dan “Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 52), Sebagai Undang-Undang

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 melalui link di bawah ini:

Download PDF (41.39 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.