Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPKH Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji

Ditetapkan Tanggal
20 September 2018

Diundangkan Tanggal
20 September 2018

Berlaku Tanggal
20 September 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1299, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.