Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan kekayaannya;
  2. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik

Nomor
58 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPS Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
24 April 2018

Berlaku Tanggal
24 April 2018

Sumber
BN. 2018/NO.551, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.