Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu menyesuaikan jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik

Nomor
101 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPS Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Ditetapkan Tanggal
29 November 2018

Diundangkan Tanggal
29 November 2018

Berlaku Tanggal
29 November 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1568, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.