Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa adanya perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, diperlukan perubahan visi dan misi organisasi;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Visi dan Misi Lembaga Sandi Negara sudah tidak relevan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BSSN Tentang visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2018
Berlaku Tanggal
06 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.341, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Visi Misi Lembaga Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.