Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
- bahwa sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta;
- bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian merupakan lembaga pendidikan tinggi yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tujuannya untuk meningkatkan ilmu dan pengetahuan di bidang kepolisian;
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan peran sebagai pelindung, pengayom, pelayanan dan penegak hukum membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki serta menguasai ilmu pengetahuan yang diperoleh, baik melalui pendidikan maupun pelatihan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perkap Tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
Ditetapkan Tanggal
1 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.