Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Layanan Polisi 110
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Layanan Polisi 110;
- bahwa peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110 sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi kondisi dan teknologi sehingga perlu diganti;
- bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan pelayanan yang optimal melalui Layanan Polisi 110 sebagai upaya dalam menerima pengaduan/laporan dari masyarakat dan mendapatkan penanganan secara cepat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Polri Tentang Layanan Polisi 110
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2018
Berlaku Tanggal
07 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.346, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.