Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan LKPP Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2018

Berlaku Tanggal
09 Mei 2018

Sumber
BN. 2018/NO.624, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.