Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan peraturan perUndang-Undangan tentang pembentukan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan diatur penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  2. bahwa selain kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan, perlu ditegaskan pengaturan mengenai daerah hukum pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan MA Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan

Ditetapkan Tanggal
21 September 2018

Diundangkan Tanggal
24 September 2018

Berlaku Tanggal
24 September 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1339, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.