Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kota Palembang Dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
31 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kota Palembang Dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
17-Apr-18

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2018

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.1056, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.