Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Kabupaten Padang Lawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Pasaman adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.