Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu melakukan pembinaan pelaksanaan Reformasi Birokrasi kepada Pemerintah Daerah sebelum dilakukan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, 2010-2025, perlu didorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahap kedua 2015-2019 dan tahap ketiga 2020-2024 secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Daerah untuk dilakukan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
135 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendagri Tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2018/NO.163, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.