Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan mendorong berkembangnya potensi dan peranan nasional pada kegiatan usaha penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
14 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen ESDM Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
23 Februari 2018
Berlaku Tanggal
23 Februari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.304, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.