Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan mendorong berkembangnya potensi dan peranan nasional pada kegiatan usaha penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
14 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permen ESDM Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2018

Berlaku Tanggal
23 Februari 2018

Sumber
BN. 2018/NO.304, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.