Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk peningkatan dan penyesuaian terhadap perkembangan dan kebutuhan dalam pelayanan akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
- bahwa tata cara pembubuhan tanda Standar Nasional Indonesia dan tanda keselamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan, perlu dilakukan penyesuaian mengikuti ketentuan peraturan perUndang-Undangan terbaru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
38 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen ESDM Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2018
Berlaku Tanggal
05 Juli 2018
Sumber
BN. 2018/NO.853, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.