Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya serta ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenkumham Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum

Ditetapkan Tanggal
4 April 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 482

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (643.42 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.