Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk optimalisasi dan penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana yaitu melakukan pembinaan agar narapidana tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif, perlu dilakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan;
- bahwa dalam melakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti, perlu melaksanakan revitalisasi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
35 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenkumham Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2018
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2018/NO.1685, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.