Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah Dengan Situasi Khusus
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa malaria merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia karena sering menimbulkan kematian dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah, perlu dilakukan kegiatan penanggulangan untuk mencapai target eliminasi;
- bahwa untuk mencapai target eliminasi pada daerah dengan situasi khusus dengan keterbatasan akses pelayanan, perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangan malaria, khususnya dalam pelaksanaan deteksi dini dan pemberian obat anti malaria, melalui pemberdayaan kader malaria;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah dengan Situasi Khusus;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
41 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenkes Tentang Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah Dengan Situasi Khusus
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2018/NO.1182, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.