Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelaksanaan reformasi birokrasi, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan harta kekayaannya;
- bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.106/MEN-SJ/IV/2015 tentang Penetapan Wajib Lapor Bagi Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kementerian Ketenagakerjaan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
11 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenaker Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
16 Juli 2018
Berlaku Tanggal
16 Juli 2018
Sumber
BN.2018/NO.893, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Kepmenaker Nomor KEP.106/MEN-SJ/IV/2015 tentang Penetapan Wajib Lapor bagi Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kementerian Ketenagakerjaan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.