PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 1968
Tahun
1968
Tentang
UU Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 1968
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 1968
Berlaku Tanggal
25 Oktober 1968
Sumber
LN. 1968/ Nomor 53, TLN NO. 2860, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mencabut :
- Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang Mengubah “Indonesische Comptabiliteitswet” (Staatsblad 1925 Nomor 448) dan “Indonesische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1927 Nomor 419)
- Pasal 7 “Indische Comptabiliteitswet” (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954,
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.