Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
9 Tahun 1968

Tahun
1968

Tentang
UU Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 1968

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 1968

Berlaku Tanggal
25 Oktober 1968

Sumber
LN. 1968/ Nomor 53, TLN NO. 2860, LL SETNEG : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mencabut :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang Mengubah “Indonesische Comptabiliteitswet” (Staatsblad 1925 Nomor 448) dan “Indonesische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1927 Nomor 419)
  2. Pasal 7 “Indische Comptabiliteitswet” (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954,

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.81 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.