Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dukungan administratif dan teknis Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta melaksanakan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/737 /M.KT.01/2018 tanggal 16 Oktober 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
21 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenaker Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2018

Berlaku Tanggal
11 Desember 2018

Sumber
BN.2018/NO.1627, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.