Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai pemberian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan ‘VIenteri Keuangan Nomor 194/PMK01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
  2. bahwa untuk melakukan i::enyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
16/PMK.01/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2018

Berlaku Tanggal
13 Februari 2018

Sumber
BN.2018/NO.257, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (608.72 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.