Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, perlu ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.
- bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, belum menampung perkembangan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
55 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmen KP Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina
Ditetapkan Tanggal
13 September 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.