PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 Tentang Klasifikasi Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran;
- bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi dan mengubah ruang lingkup serta terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai klasifikasi anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Anggaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
102/PMK.02/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Klasifikasi Anggaran
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2018
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1173
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.