Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
105/PMK.02/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
BN.2018/NO.1208, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (126.2 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.