Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atas dasar, Undang-undang tersebut.
  2. bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra termaksud dalam Keputusan Presiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suara rakyat di daerah yang bersangkutan Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan pasal 73 ayat 4 undang-undang tersebut sub a di atas melaksanakan pembentukan Daerah-Daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
69 Tahun 1968

Tahun
1968

Tentang
UU Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 122

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968 melalui link di bawah ini:

Download PDF (64.55 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.