Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.
- bahwa ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang efektif dan profesional, perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
2 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2023
Berlaku Tanggal
06 Januari 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 30
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 609);
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313);
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1785);
Silahkan download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.