Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- bahwa untuk meningkatkan pencegahan dan memberikan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur mekanisme pelaporan gratifikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Jenis
Nomor
7 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenko Maritim dan Investasi Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1036, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.