Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional dan menindaklanjuti Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/75/M.KT.01/2018 tanggal 31 Januari 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenko Polhutkam Tentang Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2018

Berlaku Tanggal
22 Mei 2018

Sumber
BN. 2018/NO.669, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-01/MENKO/POLHUKAM/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.