Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaandan Darurat Kebakaran Hutandan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini, perlu penetapan status kesiagaan dan darurat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis status kesiagaan dan darurat, diatur dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen LHK Tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaandan Darurat Kebakaran Hutandan Lahan
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2018
Berlaku Tanggal
15 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.375, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.