Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutandan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang mengakibatkan ketimpangan struktur ekonomi masyarakat, pemerintah telah menetapkan Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial secara nasional;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, salah satu agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat melalui identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan paling sedikit seluas 4100000 (empat juta seratus ribu) hektar sebagai sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, selain akses kelola perhutanan sosial seluas 12700000 (dua belas juta tujuh ratus) hektar;
- bahwa sumber Tanah Obyek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperoleh melalui pelepasan kawasan hutan atau perubahan batas kawasan hutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutandan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
05 Juni 2018
Berlaku Tanggal
05 Juni 2018
Sumber
BN. 2018/NO.738, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.