PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Keseluruhan Penyelenggaraan Haji Hanya Dilaksanakan oleh Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan dalam Keputusan Presiden Ini
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22 Tahun 1969
Tahun
1969
Tentang
Kepres Tentang Keseluruhan Penyelenggaraan Haji Hanya Dilaksanakan oleh Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan dalam Keputusan Presiden Ini
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 1969
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
07 Maret 1969
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Download Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.