Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor semen clinker dan semen melalui pengawasan post border perlu mengatur ketentuan impor semen clinker dan semen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
7 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018
Berlaku Tanggal
01 Februari 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 66 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.