Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor barang modal dalam keadaan tidak ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
17 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
01 Februari 2018

Sumber
Berita Negara RI Nomor 93 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.