Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Pelumas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor pelumas melalui pengawasan post border, perlu mengatur kembali ketentuan impor pelumas;
- bahwa ketentuan pelumas sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1905K/34/MEM/2001, 426/KMK01/2001, 233/MPP/Kep/7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas dinilai sudah tidak relevan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Pelumas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
19 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Impor Pelumas
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018
Berlaku Tanggal
01 Februari 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 95 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mencabut :
- Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1905K/34/MEM/2001, 426/KMK.01/2001, 233/ MPP/ Kep/ 7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.