Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa untuk efektifitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi Unit Pengendalian Gratifikasi pada tingkat Eselon I dan Kantor Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 47 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2018
Berlaku Tanggal
01 Mei 2018
Sumber
BN. 2018/NO.676, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.