Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan yang merupakan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
- bahwa sesuai dengan hasil evaluasi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat ketidaksinkronisasian dalam hierarki jenis peraturan perundangan-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 51 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Ditetapkan Tanggal
24 April 2018
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2018
Berlaku Tanggal
07 Juni 2018
Sumber
BN. 2018/NO.756, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.