Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesiadan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah melakukan kerja sama ekonomi yang ditetapkan dalam Framework Agreement dan telah diratifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
  2. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement yang mengatur mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permen Industri Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesiadan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2018

Berlaku Tanggal
24 Januari 2018

Sumber
BN. 2018/NO.160, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.