Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perindustrian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/9/2006 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perindustrian yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M- IND/PER/12/2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian laporan harta kekayaan dan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perindustrian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
7 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen Industri Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2018
Berlaku Tanggal
15 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.380, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.