Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Organisasidan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri;
- bahwa pembangunan sumber daya manusia industri harus memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten untuk setiap wilayah provms1 dan kabupaten/kota;
- bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi;
- bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan pembentukan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng dengan surat nomor B/154/M.KT.01/2018 tanggal 28 Februari 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
9 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen Industri Tentang Organisasidan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2018
Berlaku Tanggal
29 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.427, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.