Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal dan Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/M-IND/PER/6/2017 tantang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal secara Wajib dan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/6/2017 tantang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal secara Wajib;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permen Industri Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan

Ditetapkan Tanggal
27 April 2018

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2018

Berlaku Tanggal
03 Mei 2018

Sumber
BN. 2018/NO.589, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.