Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Bakudan Bahan Penolong Industri

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memastikan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk impor komoditas perikanan yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, perlu mengatur tata cara pemberian rekomendasi impor komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
19 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permen Industri Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Bakudan Bahan Penolong Industri

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1138, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.